Kasus Penembakan 6 FPI, Fadli Zon Desak Presiden Segera Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta

Jakarta, Gempita.co- Demi terungkapnya kasus penembakan dan terhadap enam anggota FPI di jalur tol Jakarta-Cikampek KM 50, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Adapun anggota dari TGPF itu menurut Fadli sebaiknya terdiri dari Komnas HAM, para pegiat HAM, para jurnalis, dan perwakilan ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam yang lain.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menilai, masalah penembakan ini, apalagi disertai indikasi kekerasan tak boleh dibiarkan begitu saja, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh tim independen untuk mengungkap kasus ini secara transparan.

”Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa sebuah pemeriksaan yang independen yang jelas. Dan saya kira yang paling tepat itu adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta, dan bukannya diambil alih oleh pihak kepolisian sendiri,” papar Fadli, Jumat (11/12/2020).

Alasan Fadli perlunya dibentuknya TGPF, pertama karena pihak kepolisian yang melakukan penembakan adalah pihak yang boleh dianggap berperkara dalam hal ini. ”Tentu di dalam hal ini ada satu konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menilai akan ada upaya independen kepolisian dalam mengatasi kasus ini. Namun, jika di dalamnya ada konflik kepentingan, menurut Fadli akan sulit untuk diungkap bila tidak dibentuk TGPF.

”Kita semua yakin bahwa akan ada upaya untuk independen. Namun independensi di dalam konteks ini sulit bisa diterima ketika ada satu konflik kepentingan. Karena itu perlu adanya Tim Gabungan Pencari Fakta dari pihak-pihak independen,” kata Fadli yang juga anggota Komisi I DPR RI ini.

Alasan kedua perlunya dibentuk TGPF, menurut Fadli karena saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian sedang rendah. Sehingga narasi apapun yang dibangun akan sulit diterima sebagai sebuah kebenaran. ”Disitulah kita membutuhkan satu tim independen agar semua peristiwa ini terungkap apa adanya,” ujar Fadli lagi.

Alasan ketiga, lanjut Fadli, tindakan ekstra judicial killing terhadap enam anggota laskar FPI adalah suatu peristiwa luar biasa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau gross violation of human rights, sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya.

”Karena itu perlu ekstra effort, perlu ekstra kerja keras untuk mengungkap peristiwa ini, serta menciptakan keadilan bagi semua pihak terutama kepada keluarga korban,” urai Fadli yang penerima penghargaan Bintang Mahaputera RI ini.

Alasan keempat kata Fadli perlunya dibentuk TGPF, sebab banyak sekali keganjilan dalam kasus tewasnya enam orang anggota FPI itu. Ia menilai hampir semua penjelasan yang disampaikan oleh aparat kepolisian sulit diterima akal sehat.

Ditegaskannya pula, tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan tidak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Karena tindakan pembunuhan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita.

”Kalau memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan enam warga sipil itu, aparat kepolisian seharusnya bisa memprosesnya sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Namun karena terjadinya extra-judicial killing oleh aparat, sehingga mereka tak bisa diadili di sebuah pengadilan terbuka untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan polisi kepadanya. Dan rakyat melihat mereka tak sedang berperkara dengan polisi,” pungkas Fadli.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali