Jakarta, Gempita.co – Terdakwa Yunita Herawati mengaku pengusaha gula dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (23/10 /2023).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan yang merugikan EL senilai Rp. 805.000.000.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Wiwin Widiastuti Suparno menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHPidana dengan tuntutan satu tahun enam bulan.
Kasus tersebut bermula dari permintaan kerja sama terdakwa Yunita Herawati kepada EL sekitar 27 April 2021 lalu. Terdakwa menawarkan kerja sama investasi gula kristal rafinasi senilai Rp.805.000.000.
Terdakwa mengaku sudah pengalaman dengan bisnis gula dengan profit yang sangat bagus dan mengaku punya pabrik di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Keduanya pun sepakat dengan membuat perjanjian serta memberi jaminan berupa cek giro. Namun pada saat jatuh tempo, cek tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup.
Sementara pabrik gula yang disebut milik terdakwa sudah lama tidak digunakan.
Merasa telah ditipu, EL melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
EI selaku korban mengaku kalau dirinya telah menyurati Bawas Mahkamah Agung (MA) dan Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara yang dilaporkannya. Ia merasa tidak adil jika terdakwa hanya dihukum satu tahun.