Kasus Perusakan Hotel Mercure, Sembilan Pelaku Jalani Tes Urine

Tersangka Kasus Pengrusakan Hotel Mercure/Antara

Jakarta, Gempita.Co – Pihak Kepolisian akan melakukan pemerikaaan tes urine terhadap sembilan pelaku perusakan Hotel Mercure Tambora Jakarta Barat, pada Senin (6/7/2020).

Kasus pengrusakan terjadi pada 22 Juni lalu dengan melibatkan sejumlah pelaku yang kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tes urine untuk melihat lebih lanjut apakah para tersangka menggunakan narkoba.

“Nanti Senin kita cek urine,” ujar Arsya dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020)

Dijelaskan Arsya, pihaknya berfokus pada materi kasus perusakan oleh AI, S alias U, AS, AS alias Ompong, RA, J, A, HN, dan R.

Arsya mengatakan, tes urine perlu dilakukan agar hukuman para tersangka menjadi berat. Menurut keterangan yang didapat, mereka mengaku sempat berpesta mabuk-mabukan sebelum melakukan perusakan.

“Tapi kalau dari hasil pemeriksaan kami sementara, mereka ini bukan pemakai atau indikasi kesana,” ujarnya..

Kesembilan pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali