Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah, Komnas HAM: Polisi Sebaiknya Tangkap Aktor Intelektualnya!

Jakarta, Gempita.co – Polisi telah memeriksa sekitar 10 orang terkait perusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Hal itu dikatakan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, namun ia meminta polisi mengembangkan kasus ini hingga aktor intelektual perusakan rumah ibadah tersebut ditemukan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, pengembangan ini akan lebih mudah karena ada jejak digital atau provokasi, serta ujaran kebencian terkait kasus ini.

“Kalau itu hanya pelaku lapangan, ini potensial terjadi di mana-mana. Karena pola dan sebagainya, kita pernah belajar di Jawa Barat dan Lombok, penting penegakan hukum ini serius dan tidak hanya pelaku lapangan,” jelas Anam secara daring, Senin (6/9/2021).

Anam menambahkan lembaganya telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk mencegah konflik sebelum peristiwa perusakan rumah ibadah.

Namun, ia menilai kepolisian daerah tidak maksimal dalam mengawal potensi konflik ini. Karena itu, Anam mendorong Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus ini agar tidak menyebar ke wilayah lain.

Selain itu, Anam meminta pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Perintah JAI dan warga masyarakat. Ia beralasan SKB tersebut diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah.

“Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan. Saat ini komitmen negara terhadap HAM dan hukum, ya cabut SKB itu. Karena faktanya banyak kekerasan dan diskriminasi terjadi,” tambahnya.

Anam menambahkan pemerintah juga perlu mencabut SKB tentang pendirian rumah ibadah yang menjadi persoalan yang dihadapi jemaah Ahmadiyah, dan kelompok minoritas lainnya.

Sementara itu, Mabes Polri belum mengambil penanganan kasus perusakan rumah ibadah JAI di Kabupaten Sintang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan masih melihat perkembangan kasus tersebut.

“Nanti kita lihat perkembangan, untuk sementara masih ditangani Polda Kalimantan Barat,” kata Argo Yuwono, Senin (6/9/2021).

Jumat (3/9) sekitar dua ratus orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang – dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM)- merusak rumah ibadah jemaah Ahmadiyah. Mereka membakar dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda yang sudah berdiri sejak 2007.

Sumber: VoA

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali