Kasus Vaksin AstraZeneca, Begini Kata Panel Keamanan Vaksin WHO

Jenewa, Gempita.co – Vaksin COVID-19 AstraZeneca agar tetap digunakan setelah kekhawatiran muncul soal Kasus pembekuan Darah.

“Kami mendesak negara-negara untuk terus menggunakan vaksin COVID-19 yang penting ini,” kata Dirjen Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus saat konferensi pers di Jenewa, Jumat (19/3).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Imbauan itu disampaikan setelah panel keamanan vaksin WHO menyebutkan bahwa data yang tersedia mengenai suntikan AstraZeneca tidak menunjukkan peningkatan kondisi pembekuan darah secara keseluruhan.

Pekan ini, badan pengawas obatan-obatan Eropa dan Inggris juga mengatakan bahwa khasiat vaksin AstraZeneca lebih besar ketimbang risikonya. Pandangan para regulator itu mendorong banyak negara untuk melanjutkan pemberian vaksin tersebut.

“Vaksin AstraZeneca sangat krusial sebab merupakan 90 persen lebih dari vaksin yang didistribusikan melalui COVAX,” lanjut Tedros, merujuk pada inisiatif berbagi vaksin global yang dipimpin oleh WHO.

“Tak ada keraguan. COVID-19 adalah penyakit mematikan, dan vaksin buatan Universitas Oxford-AstraZeneca mampu mencegahnya. Penting juga untuk diingat bahwa COVID-19 itu sendiri dapat menyebabkan pembekuan darah dan penurunan kadar trombosit.”

Melalui pernyataan, komite penasihat global WHO untuk keamanan vaksin mengatakan vaksin AstraZeneca memiliki riwayat “manfaat-risiko yang positif” dan “potensi luar biasa” untuk mencegah infeksi dan mengurangi angka kematian.

Panel WHO, yang terdiri atas 12 ahli independen dan melakukan pertemuan virtual pada Selasa (16/3) dan Kamis (18/3), meninjau data keamanan dari Eropa, Inggris Raya, India, dan basis data global WHO.

“Walaupun kasus tromboemboli yang sangat langka dan asing digabung dengan trombositopenia, seperti trombosis sinus vena selebri (CVST), juga telah dilaporkan setelah imunisasi vaksin COVID-19 AstraZeneca di Eropa, belum diketahui secara pasti bahwa kasus itu disebabkan oleh vaksinasi,” kata panel.

Sumber: Reuters/ANTARA

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali