Kata MUI, Bom Bunuh Diri Hukumnya Haram

MUI/net

Gempita.co, Jakarta – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Miftachul Akhyar mengatakan bom bunuh diri yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan, tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan dan mencelakakan diri sendiri.

“Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai hal, terutama Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme, bom bunuh diri di daerah damai hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan,” ucap KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Miftachul menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilang nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila dan ajaran agama.

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang,” kata Ketua MUI

Selain itu, MUI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengutamakan Wasathiyatul Islam atau pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum, dinamis dan mengedepankan paham.

“Sehingga kita dapat menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama maupun meremehkan perkara agama,” ujarnya.

MUI mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.

“Mari mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespon peristiwa tersebut dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas peristiwa secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat,” imbuh Ketua Umum MUI

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali