Kawin Kontrak Marak di Cipanas, Satu Kali Kawin Dikasih Uang Rp10 Juta

Di Inggris Ada 6.932 pernikahan yang terdaftar dengan kategori sesama jenis pada tahun 2017. (Ilustrasi: Ist)

Gempita.co-Praktik kawin kontrak cukrak terhadi pada kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kawin dengan jangka waktu tertentu ini diminati turis asing asal Timur Tengah, seperti Arab Saudi. Untuk satu kali kawin kontrak, si perempuan mendapatkan uang mahar Rp10 juta.

Para wisatawan datang untuk berlibur ke kawasan Cipanas dan Puncak. Untuk menemani liburan, mereka mencari perempuan lokal untuk dinikahi dalam waktu tertentu atau kawin kontrak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kekinian, Bupati Cianjur Maman Suherman telah melarang praktik kawin kontrak. Alasannya, selain meresahkan, kegiatan ilegal itu juga dinilai sangat merugikan dan merendahkan martabat serta harga diri perempuan.

Azalea (30 tahun), bukan nama sebenarnya, mengaku pernah menjalani kawin kontrak sebanyak dua kali dengan wisatawan dari Arab Saudi.

Dia mengaku mau menjalani kawin kontrak dengan pria Arab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kedua orang anaknya usai ditinggalkan suami.

“Sudah sempat dua kali menjalani kawin kontrak. Untuk yang pertama berlangsung sekitar 3 pekan dan kedua sekitar 2 pekan. Setelah itu, mereka kembali ke negaranya,” kata perempuan asal Sukabumi itu kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).

Disebutkan Azalea, dalam satu kali menjalani kawin kontrak, dia mendapatkan uang sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut, di luar biaya hidup sehari-hari selama menjalani kawin kontrak.

“Istilahnya mungkin uang Rp 10 juta itu sebagai mahar kawin kontrak. Untuk biaya sehari-hari, seperti makan, belanja, dan jalan-jalan, itu beda lagi,” jelasnya.

Praktik kawin kontrak, diungkapkan Azalea, memang sangat merugikan perempuan. Sebab, tidak jarang perempuan yang menjalani kawin kontrak mendapatkan eksploitasi seks.

“Tidak jarang harus mengalami eksploitasi seks yang tidak wajar. Kondisi ini yang membuat saya tidak mau lagi menjalani kawin kontrak,” ujarnya.

Dia mengaku bersyukur tidak sampai hamil selama menjalani kawin kontrak. Sebab, dia menyadari bahwa yang dijalaninya hanya sementara.

“Saya menyadari, ini hanya sementara. Jadi saya juga mengantisipasi agar tidak sampai mengandung anak dari hasil kawin kontrak,” ucapnya.

Meskipun begitu, lanjut dia, tidak sedikit perempuan yang kemudian hamil dan memiliki anak setelah menjalani kawin kontrak.

“Jika beruntung, pria Arabnya akan memberi nafkah. Tapi sebagian besar tidak, dan perempuan yang harus berjuang membiayai untuk membesarkan anaknya,” ujarnya.

Azalea menuturkan, pertama kali menjalani kawin kontrak setelah sempat berkomunikasi dan ditawari oleh satu orang rekan kerjanya di sebuah lokalisasi di kawasan Puncak, Cipanas.

“Saya ditawari dan diiming-imingi uang yang memang nilainya besar untuk menyambung kehidupan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Tapi, jika harus memilih saat ini saya lebih memilih di sini (lokalisasi),” ucapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali