Jakarta, Gempita
co-Pemeriksaan pada saksi-saksi terkait kasus terbakarnya Gedung Kejagung kembali digelar.
Kali ini, sebanyak 4 saksi, terdiri dari pejabat tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemenag, hingga Penjual Top Cleaner, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, Penjual Top Cleaner,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (1/10/2020).
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu.
“Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16),” kata dia.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam gedung tersebut sebelum dan saat terjadi kebakaran.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal tersebut didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.