Jakarta, Gempita.co – Sejauh ini kepolisian telah menaikkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, dalam kasus ini terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Belum ada tersangka, tapi kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memanggil Kalapas Kelas I Tangerang bersama 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket hari itu.
Selain itu, kepolisian juga akan menggali keterangan dari “tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN.”
“Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021, di Polda Metro Jaya,” Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, (11/09).
Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian antara lain rekaman CCTV, belasan HP, gembok dan anak kunci, “serta barang bukti lain terkait tindak pidana”.
Sumber: BBCnews