Kebijakan Ganjil Genap Tak Berlaku Selama Libur Lebaran, Ini Alasannya..

Gempita.co- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta  selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil genap) di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Meski demikian Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.

“Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik,” ujarnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali