Jakarta, Gempita.co – Kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen, diperpanjang Bank Indonesia (BI), berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka alias down payment (DP) KPR menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan,” ucap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
Perry menjelaskan seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Kenaikan kredit yang lebih tinggi sudah tercatat pada KPR, yaitu sebesar 8,67 persen pada September 2021,” ungkapnya.
Maka dari itu, BI akan terus melanjutkan kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit perbankan.
“Kebijakan makroprudensial yang longgar ini akan terus dilakukan selama tahun 2022,” tutur Perry.