Kecam Tiongkok, Taiwan: Langgar Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional

Kecam Tiongkok, Taiwan: Langgar Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Kantor Pusat Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Montreal, Quebec, Canada (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok pada 30 Januari 2024 secara sepihak membatalkan Perjanjian Lintas Selat yang dicapai pada 2015 pada tiga rute penerbangan, yaitu M503, W122, dan W123.

Keterangan pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Jakarta, Kamis (8/2/2024) menyebutkan, langkah Tiongkok itu melanggar peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, langkah Tiongkok tersebut mengancam perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.

Taiwan mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab itu serta menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan pembicaraan dengan Taiwan mengenai kasus itu.

Bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO sendiri menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan, dan “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei” berbatasan dengan rute penerbangan M503.

Namun Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei”.

Kecam Tiongkok, Taiwan: Langgar Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Rute penerbangan penerbangan yang diubah Tiongkok. (Dok.TETO)

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.

Taiwan dan Indonesia sendiri memiliki kerja sama yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 WNI yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan, sementara perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan WNI di Taiwan.

TETO di Indonesia lebih lanjut menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, peneliti dan media di Indonesia untuk menanggapi masalah sikap Tiongkok itu dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.(red)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali