Jakarta, Gempita.co – OC Kaligis mengaku kecewa atas laporannya soal dugaan penipuan PT Asuransi Jiwasraya yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim. Advokat senior ini mengadukan oknum penyidik Bareskrim ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Permohonan ini saya ajukan mengikuti pernyataan Bapak (Kapolri) di depan DPR-RI, dimana Bapak menyatakan perlunya Reformasi Kepolisian, dan Bapak mengkonfirmasikan, bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” kata OC Kaligis, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (30/10/2022).
Menurutnya, surat tersebut entah untuk yang ke berapa kalinya ia sampaikan, tidak pernah mendapat tanggapan dari penyidik yang pernah menjanjikan akan melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/0537/IX/2020/BARESKRIM tertanggal 15 September 2020.
“Semoga dalam rangka reformasi kepolisian, laporan saya mendapat atensi dari Bapak Kapolri untuk disidik lebih lanjut,” harap OC Kaligis.
Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:
Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Nomor: 666/OCK.IX/2022
Hal : Oknum penyidik Bareskrim melindungi Jiwasraya. LP sangkaan penipuan uang saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah dipeti-eskan penyidik.
PERLUNYA REFORMASI KEPOLISIAN
Kepada Yth.
Kapolri
Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Di
Mabes Polri
Jl. Trunojoyo No.3 – 5, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Praktisi, Akademisi, beralamat di Jalan Majapahait No.18 – 20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122 – 123, Jakarta Pusat, untuk sekian kalinya melalui surat ini mohon keadilan kepada bapak Kapolri untuk hal berikut ini :
Permohonan ini saya ajukan mengikuti pernyataan Bapak di depan DPR-RI, dimana Bapak menyatakan perlunya Reformasi Kepolisian, dan Bapak mengkonfirmasikan, bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Sebenarnya surat ini adalah surat entah untuk yang ke berapa, yang tidak pernah mendapat tanggapan dari penyidik yang pernah menjanjikan akan melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi saya Nomor: LP/B/0537/IX/2020/BARESKRIM tertanggal 15 September 2020 (Lampiran L-1).
Berikut dasar hukum, kronologis, bukti-bukti LP Nomor: LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM tertanggal 15 September 2020:
1. Dasar hukum : Pasal 75 Undang-undang Asuransi, UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian yang bunyinya sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.”
2. Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang”.
3. Pasal 372 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900, -“.
4. Kronologis fakta hukum.
5. Di sekitar tahun 2016, saya dihubungi oleh manager investasi saya dari PT.Bank Tabungan Negara (Tbk), saudara Fitri Afrianti untuk menabung di PT. Asuransi Jiwasraya, karena Jiwasraya menawarkan proyek protection plan.
6. Melalui proyek Protection Plan, BTN memberikan jaminan bahwa tabungan saya di PT Asuransi Jiwasraya adalah BUMN, tabungan saya pasti terjamin pengembaliannya, karena simbol perusahaan asuransi adalah trust alias kepercayaan.
7. Di saat bersamaan, saya mengetahui bahwa ada kurang lebih 10 bank yang ditunjuk oleh Jiwasraya sebagai agen pemasaran produk Protection Plan tersebut.
8. Karena yang menawarkan proyek tersebut adalah BTN, bank yang punya reputasi baik dan terpercaya, saya dan ribuan nasabah BTN bersedia menabung ke PT Asuransi Jiwasraya, di bawah perjanjian asuransi dengan klausula Protection (Jaminan Terlindungi) disertai jaminan pengembalian uang tabungan selama satu tahun, dengan bunga yang agak lebih tinggi dari BTN.
9. Ketika BTN dan bank-bank lain agen PT Asuransi Jiwasraya menawarkan Protection Plannya PT Asuransi Jiwasraya, para agen pemasaran tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya mega korupsi di dalam tubuh Jiwasraya yang sudah berlangsung sejak tahun 2004.
10. Modus operandi Jiwasraya menerbitkan dan menawarkan proyek Protection Plan adalah untuk mencover kemelut keuangan internal Jiwasraya, yang ternyata keburu terbongkar oleh Kejaksaan Agung.
11. Dengan menunjuk agen-agen bank selaku agen pemasaran Protection Plan tanpa transparansi, mengenai kemelut keuangan internal dalam tubuh Jiwasraya, kesulitan keuangan mana disebabkan oleh terjadinya mega korupsi yang dilakukan para Direksi Jiwasraya, Jiwasraya telah melanggar pasal 75 Undang-undang Perasuransi, UU No.40 Tahun 2014 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
12. Baik bank-bank agen pemasaran PT Asuransi Jiwasraya maupun para nasabah bank melalui protection plan terbukti telah menjadi korban penipuan Jiwasraya dan ternyata protection plan sama sekali tidak memberi perlindungan hukum bagi para nasabah peserta protection plan.
13. Seandainya transparansi dilakukan baik kepada bank-bank selaku agen pemasaran Protection Plannya Jiwasraya maupun kepada para nasabah, pasti tidak seorangpun mau memindahkan tabungannya ke Jiwasraya.
14. Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa dasar hukum yang terang benderang mengenai kasus pidana yang dibuat Jiwasraya masih saja mendapat perlindungan hukum dari oknum polisi yang menangani laporan saya/kami?.
15. Beberapa kali saya berusaha ke Bareskrim Polri mempertanyakan nasib laporan saya, tanpa hasil, karena penyidik yang menangani kasus tersebut, menghindar, kecuali pernah menjanjikan dilakukannya gelar perkara yang akan dihadiri oleh kami sendiri demi transparansi penyidikan.
16. Kronologis laporan saya di Bareskrim, LP Nomor: LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM. tertanggal 15 September 2020.
17. Pada awal setelah saya membuat LP, saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dibuat tanggal 10 Agustus 2021, ditandatangani oleh penyidik Andri S., SIK., M.H. (Lampiran L-2). Nama Penyidik yang menangani laporan saya adalah saudara AKBP Suprana S.H., M.H. dan IPDA Asri.
18. Selanjutnya telah diperiksa saksi korban Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari dan Fitri Afrianti dari BTN, agen yang bertemu dengan saya yang memasarkan proyek Protection Plan, dan memeriksa barang bukti perjanjian asuransi dengan klausula Protection Plan berjangka satu tahun, dan saya sendiripun telah di BAP. Pihak dari Jiwasraya yang menandatangani adalah saudara Drs. Kuhamad Zamkhani Akk. MBA. Plt. Direktur Utama, yang mestinya juga di-BAP, ternyata sama sekali lolos pemeriksaan. (Lampiran L-3).
19. Setelah pemeriksaan terhadap saya sebagai saksi pelapor dan mereka sebagai saksi, LP saya dipeti-eskan.
20. Saya sebagai praktisi dan akademisi meyakini bahwa unsur pidana laporan saya terpenuhi. Buktinya Kejaksaan pun dalam waktu singkat dapat membongkar mega korupsi Jiwasraya, dan semua yang terlibat telah divonis bersalah dengan rata-rata vonis 20 tahun dan seumur hidup.
21. Upaya saya baik melalui Menteri BUMN, Jiwasraya, IFG yang diwakili Mahendra Djoko P dan Chelma Destria (Lampiran L-4) tidak membawa hasil, bahkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI (Lampiran L-5) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst (Lampiran L-6) yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama sekali diabaikan oleh Jiwasraya.
22. Bahwa atas putusan yang sudah inkracht tersebut, kami telah mengajukan permohonan eksekusi, dan dari pengadilan sudah mengirimkan aanmaning kepada Jiwasraya agar Jiwasraya melaksanakan isi putusan yang sudah inkracht tersebut, namun sekali lagi Jiwasraya melakukan manuver dengan menunda-nunda waktu pelaksanaan eksekusi yang kami mohonkan tersebut dengan surat yang ditanda-tangani oleh Angger P. Yuwono, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan R.Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM dan Umum PT Asuransi Jiwasraya (Lampiran L-7).
23. Karena perjuangan saya melawan Jiwasraya, saya mendapat informasi, ketika satu BUMN hendak memakai jasa saya dalam bidang perjanjian-perjanjian perdata international, Erick Thohir langsung menyatakan: “Jangan pakai Kaligis”. Padahal ketika saya di media mengatakan, bahwa Erick Thohir sengaja melindungi perbuatan pidana Jiwasraraya, saya melakukan hal tersebut dalam rangka penegakkan hukum yang adil, tanpa tebang pilih.
24. Upaya hukum saya melalui Menteri BUMN, OJK, DPR-RI dan terakhir ke Bareskrim, sampai hari ini sama sekali tidak mendapatkan respons.
25. Kalau saya saja yang punya reputasi, baik nasional maupun global tidak berhasil memperjuangkan keadilan melalui lembaga lembaga peradilan, bagaimana pihak-pihak lain yang terikat business dengan BUMN?.
26. PERMOHONAN
27. Mohon agar LP saya dan kantor saya, Nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM tertanggal 15 September 2020 ditindak lanjuti.
28. Mohon agar Drs.MUHAMAD ZAMKHANI, Ak., MBA., Plt. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Drs. HENDRISMAN RAHIM,MA.,FSAL.,AAIJ (Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Angger P.Yuwono (Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya) dan R. Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT Asuransi Jiwasraya, diperiksa sebagai saksi, termasuk ERICK THOHIR yang dalam pernyataannya di media (Bukti L-8) menyatakan bahwa dengan didropnya uang sejumlah kurang lebih Rp20 triliun oleh Menteri Keuangan, Kewajiban Jiwasraya kepada para korban Protection Plan telah diselesaikan.
29. Semoga dalam rangka reformasi kepolisian, laporan saya mendapat atensi dari Bapak Kapolri untuk disidik lebih lanjut.
30. Atas perhatian Bapak Kapolri, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya
Pemohon Keadilan
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Tembusan :
Cc. Yth. DPR-RI Komisi III
Cc. Yth. Menteri BUMN Bapak Erick Thohir
Cc. Yth. Menteri Keuangan R.I., Ibu Sri Mulyani
Cc. Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cc. Yth. Sahabat-sahabat Media yang peduli penegakkan hukum yang berkeadilan.
Pertinggal.
- Lampiran :
L – 1 : Surat Tanda Terima Laporan
L – 2 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertgl.10 Agustus 2021
L – 3 : Polis yang ditanda tangani oleh Drs.Muhamad Zamkhani, Ak.,MBA., Plt.Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan Drs. Hendrisman Rahim, MA., FSAL.,AAIJ, Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya
L – 4 : Surat dari IFG Life No.3/AJIFG/CSC/II/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mahendro Djoko P., Plh Corporate Secretary IFG Life dan Sdr Chelma Destria, Head of Corporate Communication IFG Life
L – 5 : Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/PDT/2022/PT.DKI
L – 6 : Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
L – 7 : Surat permohonan penundaan eksekusi dari PT.Asuransi Jiwasraya No.00722/S/P/HKM/0922 Tertanggal 19 September 2022 yang ditandatangani oleh Angger P.Yuwono, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan R. Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT Asuransi Jiwasraya
L – 8 : Berita Tren Asia dengan judul “Disuntik PMN Rp20 Triliun, Erick Thohir Jamin Restrukturisasi Polis Jiwasraya ke IFG Life Berjalan Lancar”
L – 9 : Berita CNBC Indonesia dengan judul “Negara Suntik Jiwasraya Rp22 T, Duitnya Buat Ngapain Aja?”
L – 10 : Berita CNBC Indonesia dengan judul “Ada Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi, Gimana Akhirnya?”
L – 11 : Berita Kompas.Com, dengan judul “Selesaikan Masalah Jiwasraya Pemerintah Suntik Modal Rp 20 Triliun ke BPUI”.
L – 12 : Berita Rakyat Merdeka dengan judul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman, Kepercayaan Rakyat Kembali”.
L – 13 : Berita Kompas.com dengan judul “Erick Thohir Jamin Perlindungan Terhadap Nasabah Jiwasraya”
L – 14 : Berita Pasardana.id dengan judul “Erick Thohir Janji Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya”.(Tim)