Kejagung dalami Uang Rp27 M yang Diserahkan Maqdir Berasal dari Sosok S, ?Menpora Dito: Saya tidak Tahu Menahu!

Jakarta, Gempita.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait asal usul pengembalian uang sebesar US$1,87 juta atau setara Rp27 miliar dari pengacara Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengaku pihaknya telah memeriksa Maqdir ihwal penerimaan uang tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Kuntadi, Maqdir mengaku kepada penyidik sama sekali tidak mengetahui secara pasti sosok yang menyerahkan uang tersebut. Maqdir juga mengaku uang tersebut tidak diterima secara langsung melainkan oleh rekan kerjanya yang bernama Andika.

“Setelah kami dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Andika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7).

Dari pemeriksaan lanjutan, kata Kuntadi, barulah diketahui bahwa sosok pengembalian uang tersebut berinisial S.

“Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya ‘S’ tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud, dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” ujarnya.

 

Oleh karenanya, Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal-usul uang tersebut, termasuk kaitannya dengan kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pendalaman tersebut, salah satunya dilakukan dengan menggeledah Kantor Pengacara Maqdir Ismail yang menjadi lokasi penyerahan uang.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” jelasnya.

Sebelumnya Maqdir menghadiri pemeriksaan bersama sejumlah asisten pribadinya. Maqdir nampak dibantu kedua asistennya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar amerika serikat tersebut.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” ujarnya.

Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu tentang kabar pengembalian uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi proyek menara BTS.

Dito sempat diperiksa Kejaksaan Agung tentang dugaan menerima uang Rp27 miliar di kasus BTS. Sehari setelahnya, pengacara terdakwa kasus itu menyebut ada orang yang mengembalikan uang dalam jumlah yang sama kepada mereka.

“Saya tidak tahu-menahu,” kata Dito di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis
(13/7)

 

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali