Kejagung Garap Delapan Saksi Korupsi Asabri, Termasuk Sekretaris Bentjok

Kebakaran Gedung Kejagung

IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dari delapan orang saksi, dua orang saksi antara lain berinisial HS selaku Head Equity Sales PT Minna Padi Investama Sekuritas dan J selaku Sekretaris terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kedua saksi diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (14/10) malam.

Sedangkan enam orang saksi lainnya yang diperiksa yaitu, HT selaku Komisaris PT Mahkota Properti Indo Senayan, NAP selaku Koordinator Investasi dan Riset PT Aurora Aset Manajemen, HP selaku Direktur Valbury Sekuritas Indonesia, NSAM selaku Direktur Utama PT Capital Bridge Sekuritas, ADP selaku Nominee dan MZ selaku Direktur Sucor Sekuritas. “Keenam saksi ini diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” lanjut Leo.

Leo mengatakan, tim penyidik masih terus menggali keterangan saksi yang mengetahui rasuah ini. Sehingga fakta hukum dalam kasus ini semakin terang.

“Apa yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” jelas mantan Wakajati Papua Barat itu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka baru. Mereka di antaranya terdiri dari 10 tersangka korporasi atau manajer investasi yaitu, PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM dan PT VAM. Selain itu, ada nama PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari sekaligus adik kandung tersangka Benny Tjokrosaputro alias Bentjoknsebagai pemegang saham RIMO.

Penetapan 11 tersangka ini hasil pengembangan dari penetapan sembilan tersangka sebelumnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar; mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Selain itu, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012-2015) Bachtiar Effendi; mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019) Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka, namun hanya delapan berkas perkara dilanjutkan ke pengadilan. Sedangkan satu berkas lainnya tak berlanjut proses hukumnya, dikarenakan tersangka meninggal dunia. Tersangka dimaksud adalah Kepala Divisi Investasi Asabri (periode 2012-2017) Ilham W Siregar.(ydh)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali