Gempita.co – Beberapa pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga Kejaksaan Agung telah menerima suap atau gratifikasi hasil ekspor minyak goreng.
Terhadap para pejabat Kemendag tersebut, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat panggilan untuk diperiksa penyidik jaksa tindak pidana khusus.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi mengemukakan pemeriksaan beberapapejabat Kemendag tersebut dilakukan pekan depan.
Mereka bakal diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap ekspor minyak goreng yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu di Indonesia.
“Sudah kami jadwalkan untuk diperiksa pekan depan terkait kasus minyak goreng ya,” tuturnya seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (7/4).
Dia mengimbau agar para pejabat Kementerian Perdagangan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik agar perkara dugaan gratifikasi ekspor minyak goreng semakin terang berderang.
“Ya kami imbau agar kooperatif ya,” katanya.