Jakarta, Gempita.co – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan pemeriksaan fungsional kepada para jaksa yang menangani perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, Valencya yang menjadi terdakwa dituntut hukuman penjara satu tahun. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa melakukan KDRT terhadap suaminya.
Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena KDRT yang dimaksud dalam perkara ini adalah ketika Valencya melakukan tindakan memarahi suaminya yang suka mabuk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berita tersebut menarik perhatian Jaksa Agung RI Burhanuddin yang kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara.
Eksaminasi khusus merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani oleh jaksa atau penuntut umum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Leonard menyatakan dari proses eksaminasi khusus tersebut diperoleh sejumlah temuan. Sehingga disimpulkan antara lain para jaksa yang menangani perkara itu akan mendapatkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional,” ujar Leonard dalam keterangan pers yang diunggah di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).