Kejagung Periksa Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Gempita.co-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang sebagai saksi, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam laman resmi Bea dan Cukai Kemenkeu yang diakses, Direktur Penindakan dan Penyidilan ialah Bahaduri Wijayanta. “BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Ketut mengatakan pejabat Bea dan Cukai lain yang diperiksa ialah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali