Kejagung Ungkap Perkara Korupsi Kakap Rp 114 T

Kejagung Bantah Airlangga Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Foto:Dok.Gempita)

Jakarta, Gempita.co – Jajaran Jaksa Agung bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi kelas kakap sepanjang tahun 2022. Total kerugian negara dan perekonomian negara yang ditanganinya mencapai lebih dari Rp 144 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, pihaknya juga telah melakukan penyelamatan dan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dan terdakwa tipikor. Nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara tersebut telah dihitung oleh ahli.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan Agung boleh berbangga dengan melakukan penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022 terhadap kasus besar (big fish) yang ditangani dan telah dihitung kerugiannya oleh para ahli yang berkompeten di bidangnya,” kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya tentang refleksi capaian akhir tahun Kejagung, Jumat (30/12/2022).

Berikut delapan kasus tipikor besar (big fish) yang ditangani Kejagung sepanjang tahun 2022:

1. Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara dugaan korupsi ini membelit sejumlah terdakwa, yakni Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi.

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61,” kata Sumedana.

2. Korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada maskapai Garuda Indonesia ini membelit terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan. Total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,00.

3. Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kasus ekspor CPO dan turunannya ini membelit terdakwa ?Dr. M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925,” ujarnya.

4. Korupsi dalam penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kasus ini menyeret tersangka AW, A, AP, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.

5. Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini melibatkan terdakwa H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.

6. Korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Adapun terdakwanya, yakni M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.

7. Korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.

Kasus ini membelit tersangka TB, T, dan BHL, serta 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT ISB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198.

8. Korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT Krakatau Steel pada Tahun 2011.

Kasus ini, kata Ketut, menyeret tersangka FB, ASS, HW alias RH, MR, dan BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.

Total kerugian keuangan negara dari delapan kasus sebesar tersebut Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093.(PR)

Pos terkait