Kejahatan di Jalur Gaza, Israel Harus Diadili di Mahkamah Pidana Internasional

Gempita.co – Kejahatan Israel di Jalur Gaza harus dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC), kata Duta Besar Palestina untuk Venezuela Fadi Alzaben, pada hari Jumat.

“Israel tidak dapat menikmati impunitas seperti sekarang. Mereka harus membayar kejahatan mereka dan harus diadili di ICC, ”kata dia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Komentarnya muncul sebagai tanggapan atas pemboman Israel baru-baru ini di Gaza yang berlangsung selama 11 hari.

Pernyataan Alzaben dilansir pada sebuah acara untuk memberikan solidaritas dengan rakyat Palestina di Guarenas, sebuah kota yang berbatasan dengan ibu kota Venezuela, Caracas.

Dia mengatakan bahwa lebih dari 75 anak dan wanita Palestina terbunuh akibat serangan Israel baru-baru ini.

“Lebih dari 75 anak dan wanita Palestina telah meninggal. Mereka menyerang infrastruktur Jalur Gaza, juga masjid suci Al Aqsa, ”ujarnya.

Acara ini diselenggarakan oleh Walikota Guarena, Luis Figueroa, yang menegaskan kembali komitmen pemerintah federal Venezuel untuk Palestina.

Figueroa mengatakan kotanya akan segera meresmikan sebuah alun-alun untuk menghormati perjuangan rakyat Palestina.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali