Kejaksaan Agung Gencar Usut Kasus Korupsi PLN, PT Bukaka Jadi Target!

terhadap saksi-saksi dan melakukan penggeledahan dalam pengusutan kasus baru dugaan korupsi di PT Perusahan Listrik Negara (PLN), telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tim penyidikan telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi dan memeriksa tiga pejabat di PLN Pusat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketut menduga, kasus dugaan korupsi PLN terkait pengadaan dan pembangunan tower transmisi yang melibatkan pihak swasta, PT Bukaka dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sudah melakukan penggeledaha di PT Bukaka, di rumah dan apartemen tinggal inisial SH,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Meski demikian, Ketut masih menutupi inisial SH yang dimaksud.

“Dari rangkaian penggeledahan, penyidik memperoleh dan menyita sejumlah dokumen (fisik), dan dokumen elektronik terkait dengan tindak pidana pengadaan tower transmisi di PT PLN,” tegas Ketut.

Pada Senin (25/7/2022), proses awal penyidikan, juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung. “Yang diperiksa adalah MD, C, dan NI dari kantor PT PLN Pusat,” ujar Ketut.

MD, mengacu pada nama Muhammad Dahlan. Ia diperiksa selaku General Manager Pusmankom PT PLN 2017-2022. C adalah Christyono yang diperiksa selaku Kepala Divisi (Kadiv) SCM PT PLN 2016. Sementara NI, adalah Najahul Imtihan, yang diperiksa selaku Kadiv SCM PT PLN 2021. “MD, C, dan NI diperiksa sebagai saksi,” terang Ketut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (25/7/2022) mengumumkan peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, terkait dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan tower transmisi PT PLN 2016. Proyek pengadaan senilai Rp 2,5 triliun itu diduga bermasalah dan terindikasi korupsi.

Burhanuddin mengatakan, dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan di internal PT PLN dan juga 14 perusahaan yang tergabung dalam Aspatindo. Gabungan korporasi tersebut, dikatakan ST Burhanuddin, menempatkan pihak PT Bukaka sebagai Aspatindo yang mendapatkan fasilitas, dan kemudahan oleh PT PLN dalam proses pelelangan tower transmisi tersebut.

Sumber:ATN

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali