Kejaksaan Dinilai Lindungi Novel Baswedan, Ini Penjelasan OC Kaligis

OC Kaligis
Pengacara senior OC Kaligis (Foto:ist)

Jakarta, Gempita.co-Advokat senior OC Kaligis menilai surat rekomendasi Ombudsman RI jadi dalil bagi Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang hingga saat ini belum menyidangkan perkara yang menjerat Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

“Saya ini ahli hukum, sehingga mengetahui Ombudsman itu ada dimana, dan campur tangan penyidikan adanya dimana. Ombudsman kan tidak hadir sebagai saksi, akan tetapi tiba-tiba saja keterangannya dipakai oleh pihak Tergugat baik Jaksa Agung maupun Kejaksaan Negeri Bengkulu,” ujar OC Kaligis di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut OC Kaligis, intervensi Ombudsman berupa surat rekomendasi terhadap Kejaksaan telah melampaui kewenangan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik.

“Dalam Pasal 8 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sudah jelas dan tegas menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bisa diintevensi oleh pihak manapun dalam menangani suatu perkara tindak pidana. Kenapa Ombudsman melakukan intervensi dan kenapa juga Kejaksaan mau diintervensi?” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado itu.

“Saya pernah kirim surat kepada Ombudsman mengenai perkara di Mahkamah Agung. Pada waktu itu, Ombudsman tegas mengatakan tidak bisa mencampuri urusan Pengadilan. Kok dalam perkara Novel Baswedan Ombudsman ikut campur urusan Pengadilan? Kejaksaan juga sama, dari sini jelas, Jaksa melindungi tersangka Novel Baswedan,” sambung OC Kaligis.

Seperti diketahui, OC Kaligis melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu (6/11/2019) lalu di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karen dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan PN Bengkulu No.2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016. Salah satu isi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu, yaitu harus menyidangkan perkara Novel Baswedan.

Pos terkait