Jakarta, Gempita.co – Dua saksi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/4/2021) terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dua saksi masing-masing Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan/Pemeriksa Pajak Madya periode 2014—2019 (supervisor) Wawan Ridwan.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Pemeriksaan, kata dia, dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memanggil mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji pada hari Rabu (21/4/2021). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi, seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3/2021).
Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus.
KPK juga menggeledah kembali Kantor PT Jhonlin Baratama pada hari Jumat (9/4/2021). Namun, KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.
Sumber Berita: Antara