Kejari Bali: Kasus WNA Diberi KTP dan KK Segera Disidangkan

Gempita.co – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, segera menyidangkan lima tersangka kasus kepemilikan dan penerbitan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bagi warga negara asing.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, termasuk dua tersangka berkewarganegaraan asing,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Bali, Kamis.

Lima tersangka yang dilimpahkan itu, yakni tiga warga negara Indonesia bernama I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono dan dua warga negara asing bernama Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Kedua tersangka WNA dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka I Ketut Sudana, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka I Wayan Sunaryo dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka Nur Kasinayati Marsudiono disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keinginan Rudy agar persidangan terhadap kelima tersangka dipercepat dari waktu 20 hari setelah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali