Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB SLB Nias Barat

Ketiga tersangka (berbaju rompi orange) kasus dugaan digiring oleh Penyidik ke mobil untuk dibawa ke RTP Polres Nias, Selasa (23/2/2021) pukul 19.00 WIB/Foto: Sabarman Zalukhu

Gunungsitoli, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, akhirnya menahan 3 (tiga) orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa (USB SLB Negeri) di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, yang dikerjakan secara swakelola pada Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp2,3 miliar.

Penahanan ketiga tersangka ini setelah tim penyidik Kejari Gunungsitoli melakukan pemeriksaan dengan mengajukan 30 pertanyaan.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, setelah ketiga tersangka selesai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka kita tahan, yakni ED (Ketua Komite), FD (Sekretaris) dan MD (Bendahara),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, kepada wartawan di kantornya, Jalan Soekarno No. 9, Gunungsitoli, Selasa (23/2/2021) malam.

Futin Helena Laoli mengatakan, penahanan kepada ketiga tersangka tersebut, dilakukan oleh pihaknya setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, dokumen, dan termasuk pemeriksaan tersangka.

“Mendasari itu, tim penyidik berkesimpulan dan menetapkan untuk melakukan penahanan kepada ketiga tersangka, mulai pada hari ini sampai 20 hari kedepan, dan ketiga tersangka ini kita tahan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias,” jelas Kajari Gunungsitoli, dampingi Kasi Pidsus, Fatizaro Zai, Kasi Intel, Alexander Silaen dan Kasi Pudim, Agus Salim Harahap.

Dia menerangkan, kerugian negara atas pekerjaan pembangunan Gedung USB SLB Negeri tersebut, sebesar Rp2,83 miliar. Selain itu, ketiga tersangka sempat melakukan upaya Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli untuk kedua kalinya.

Praperadilan Ditolak

“Permohonan Praperadilan ketiga tersangka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli, putusannya pada tanggal 9 Februari 2021 yang lalu,” sebut Futin Helena Laoli.

Terkait kasus tersebut, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita akan segera melengkapi berkas perkara, untuk dapat disidang di Pengadilan Tipikor,” tandas Futin Helena Laoli.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung USB SLB Negeri Kabupaten Nias Barat.

Ketiga tersangka itu adalah ED, Ketua Komite, FD Sekretaris dan MD Bendahara. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, dimana tim penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan penyidikan ulang.

“Tim penyidik telah memeriksa para saksi, ahli dan melakukan penghitungan ulang. Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp2 miliar lebih,” kata Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) lalu.

Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana

 

Pos terkait