Kejari Gunungsitoli Tetapkan 3 Tersangka Kasus USB SLB Nias Barat

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Fatizaro Zai, SH, MH dan Jaksa Penyidik Puryaman Harefa, SH, MH saat konferensi pers di kantornya Jl. Soekarno No.9 Gunungsitoli, Jumat (24/4/2020)/Foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung USB SLB Negeri (Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa) Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan secara swakelola tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.335.470.000.

Hal ini disampaikan Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli, kepada wartawan di kantornya Jalan Soekarno No. 9 Gunungsitoli, Jumat (24/4/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2016 pada hari Selasa tanggal 21 April 2020,” ungkap Futin Helena Laoli didampingi Kasi Pidsus Fatizaro Zai dan Jaksa Penyidik Puryaman Harefa.

Futin menerangkan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial ED, (51), alias Ama Berta selaku Ketua Komite, FD, (33), alias Ama Fian selaku Sekretaris Komite dan MD, (46), alias Ina Indri selaku Bendahara Komite. Salah satu di antaranya ketiga tersangka yang berinisial MD adalah merupakan ASN.

“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan USB SLB Negeri di Nias Barat yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp2 milliar,” terang Futin.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kemudian dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Diketahui bahwa pembangunan USB SLB tersebut ditemukan dalam pelaksanaannya atau pengerjaannya tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), sehingga mengakibatkan kegagalan,” ujarnya.

Futin menambahkan, akan melakukan sejumlah langkah-langkah hukum, yaitu penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan juga 19 orang saksi dalam waktu dekat,” sebutnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali