Jakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berupaya mengoptimalkan pendampingan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku koperasi dan UMKM agar mereka dapat mengakses dan menaikkan skala usahanya.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya saat memberikan keterangan pers, Jumat (5/11), menyampaikan pihaknya telah merespons berbagai keluhan para pelaku UMKM terkait program KUR.
Sejumlah hal yang banyak dikeluhkan tidak lain adalah soal pendampingan dan syarat agunan yang kerap kali sulit dipenuhi oleh UMKM.
Eddy mengatakan sampai sejauh ini sudah banyak dilakukan sosialisasi pendampingan bagi program KUR sehingga sudah saatnya untuk dioptimalkan. Selain itu, keluhan soal agunan kerap kali tidak terelakkan namun perlu dicari jalan tengahnya lantaran perbankan juga memiliki prinsip kehati-hatian yang tidak bisa dilanggar.
Terkait KUR pada tahun 2021, Pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program ini dan telah mengeluarkan kebijakan diantaranya target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp. 285 Triliun dari target sebelumnya sebesar Rp. 253 Triliun. Selain itu juga memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari s.d Desember 2021 (sehingga suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen), semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR, dan plafon KUR Tanpa Jaminan ditetapkan sampai dengan Rp 100 Juta.
“Selain itu, Pada Agustus tahun 2020 Pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp. 10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM yang utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Tercatat realisasi penyaluran KUR tahun 2021 sampai dengan 3 November 2021 berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebesar Rp. 237,08 Triliun atau sebesar 83,19 persen dan diberikan kepada 6.282.042 debitur dengan rincian KUR Super Mikro sebesar Rp. 9,02 Triliun kepada 1.025.706 debitur; KUR Mikro sebesar Rp. 147,82 Triliun kepada 4.841.327 debitur; KUR Kecil/khusus sebesar Rp. 80,22 Triliun kepada 413.886 debitur; dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp. 17,29 Milyar kepada 1.123 debitur.
“Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, pemerintah memberikan Subsidi Bunga KUR masing-masing jenis KUR sebesar KUR Super Mikro sebesar 13 persen; KUR Mikro sebesar 10,5 persen; KUR Kecil sebesar 5,5 persen; dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen,” katanya.
Selanjutnya, kata Eddy, untuk mengakomodasi dan menampung masukan-masukan dari UMKM khusunya terkait dengan KUR, Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat portal dan call center untuk pengaduan masyarakat.
“Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tandasnya.