Kematian Akibat COVID Naik, Airin: Kegiatan Warga Tangsel Diperketat

Profil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany saat wawancara khusus dengan Redaksi Koran Sindo. KORAN SINDO/YUDISTIRO PRANOTO

Jakarta, Gempita.co-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mulai memperketat seluruh aktivitas masyarakatnya jelang Natal dan Tahun Baru. Hal itu disebabkan kasus penularan COVID-19 terus meroket. Bahkan kasus kematian terhadap penyakit tersebut terus bertambah.

“Kami terpaksa membuat status darurat untuk segela kegiatan masyarakat selama 22 hari ke depan. Semua kegiatan yang mengundang keramaian tidak kami perkenankan. Yang pasti semua akan kami perketat pengawasannya,” katanya saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Senin (21/12/2020).
Dijelaskan Airin, pelarangan kerumunan saat Natal dan pergantian Tahun Baru kepada warga lantaran angka kematian akibat virus pada Desember tertinggi dari masa sembilan bulan pandemi. Bahkan jumlah pasien yang terpapar COVID pun ikut menanjak.
“Baru masuk minggu kedua, angka kematian mencapai 30, padahal periode November sebanyak 30. Jadi agar ini tidak semakin tinggi, kami minta warga tetap di rumah. Tim sudah kami bentuk untuk melakukan patroli dalam pengawasan. Kami sudah sebarkan surat imbauan ke masyarakat,” paparnya.
Guna mencegah peningkatan penyebaran dan penularan COVID, lanjut Airin, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, mendatang. Seperti pembatasan kegiatan peribadatan natal di gereja dan perayaan tahun baru, termasuk larangan menyalakan kembang api. Tak hanya itu, aktivitas operasional tempat usaha seperti resto dan cafe, lantaran hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB/hari.
“Jika melanggar, akan dikenakan sanksi. Atas dasar itu, kami melakukan pembatasan kegiatan yang mengundang kerumunan. Ini harus diperhatikan masyarakat dan pengusaha, jangan sampai mereka ikut tertular COVID,” jelasnya.
Satuan Gugus Tugas Penangan COVID Tangsel mengumumkan penambahan 19 kasus baru positif Covid-19 pada Minggu (20/12/2020). Adapun total kasus positif COVID-19 di Tangsel hingga Minggu kemarin mencapai 3.364 kasus. Sebanyak 2.736 orang di antaranya dilaporkan sudah sembuh, bertambah 11 orang dibanding data Sabtu (19/12/2020) lalu. Sedangkan kasus kematian mencapai 30 orang dalam dua pekan sehingga totalnya tercatat 154 kasus. Saat ini, ada 474 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat atau isolasi mandiri. Jumlah pasien suspek Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 91 orang dan probable aktif tercatat 12 orang.
Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, masih menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Tangsel, yakni dengan 231 kasus. Di urutan berikutnya ada Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, yang mencatatkan 206 kasus positif Covid-19. Kemudian Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 162 kasus.
Airi meminta, satgas COVID-19 RT RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan jika menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya. Dia pun berharap, pengetatan aktivitas masyarakat dapat mengurangi penyebaran Corona di daerahnya.
“Satgas jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” imbuhnya.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik, Zaki Mubarok menilai, langkah Wali Kota Tangsel memperketat pengawasan aktivitas warga itu telah sangat lambat dilakukan. Sebab, selama ini peningkatan kasus penularan virus ini telah terjadi di Tangsel berulang kali. Akan tetapi hal ini tidak pernah dievaliasi oleh pemerintah daerah.
“Pasti ini tidak akan dihiraukan masyarakat di sana, karena dianggap selama ini biasa saja. Makanya kenapa harus sekarang kebijakan itu dikeluarkan. Disini sebenarnya yang harus diperhatikan,” tuturnya.
Zaki menambahkan, solusi yang harus dilakukan Pemkot Tangsel saat ini dalam menekan angka penularan COVID itu adalah memberikan sanksi kepada mereka yang berkerumum. Kemudian terus memonitoring pengawasan dari Satgas. Sehingga penurunan kasus tersebut dapat tercapai.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali