Kembali Kabulkan Praperadilan Tersangka Net89, SISMI Akan Laporkan Hakim Estiono ke Bawas MA

Kembali Kabulkan Praperadilan Tersangka Net89, SISMI Akan Laporkan Hakim Estiono ke Bawas MA
Hakim Estiono, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Effi Sugianti, S.H., M.H. saat membacakan putusan Praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/3/2023). Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Korban penipuan Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) akan melaporkan Estiono, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pasca putusan yang mengabulkan praperadilan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong.

Lantaran dinilai kerap mengabulkan praperadilan tersangka, SISMI menjuluki Estiono sebagai hakim spesialis praperadilan kasus investasi bodong.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu untuk melaporkan hakim Estiono, SH, MH, ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, pasca putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan tersangka Rusdi,” kata Oktavianus Setiawan, kuasa hukum korban penipuan robot trading Net89, dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Oktavianus menilai, wajar bila kliennya menjuluki Estiono sebagai hakim spesialis praperadilan tersangka kasus investasi bodong. Pasalnya, sudah tercatat lima kali hakim tersebut mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian.

Advokat muda ini mempertanyakan hakim dan panitera pengganti yang selalu ditunjuk Ketua PN Jaksel untuk menangani praperadilan kasus investasi bodong.

“Apa yang terjadi di PN Jaksel?. Sudah ada lima orang tersangka yang permohonan prapid dikabulkan dengan hakim dan panitera yang sama. Kok bisa kebetulan yang selalu kebetulan?,” katanya heran

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi cacatan dan PR besar bagi MA serta menjadi preseden buruk di mata pencari keadilan seperti para korban investasi bodong.

“Kami sedih dan kecewa, saat polisi sudah maksimal menangani kasus investasi bodong, namun malah kandas di-prapid, ayo pak pol tetap semangat, sikat semua perampok berkedok investasi bodong,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Paguyuban SISMI Stefanus Moniaga. Ia mengaku tak habis pikir dengan putusan hakim Estiono yang kembali mengambulkan permohonan praperadilan tersangka Robot Trading Net89.

“Berdasarkan data saya, ini putusan yang kelima hakim Estiono mengabulkan praperadilan tersangka Robot Trading Net89. Luar biasa sekali anda Pak, sehat selalu untuk bapak dan keluarga,” ucap Stefanus Moniaga menanggapi putusan Praperadilan di PN Jaksel, Senin (4/3/2024).

“Sebagai perwakilan 800 orang korban dengan kerugian Rp200 miliar yang tergabung dalam Paguyuban SISMI dengan putusan tersebut tentunya sangat kecewa, karena sudah jelas Rusdi itu adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab,” sambungnya.

Pihaknya pun mempertanyakan rasa keadilan terhadap para korban penipuan Robot Trading 89 yang selama berjuang agar para pelaku segera diadili dan aset dikembalikan.

“Intinya kami hanya menuntut keadilan, tersangka segera diproses hukum, jika begini terus kapan akan diadili para tersangkanya?. Saat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kemudian dengan mudahnya lolos melalui praperadilan di PN Jaksel, jadi modus dan diduga telah dikondisikan,” ungkapnya kecewa.

Dalam putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024), Hakim Estiono didampingi Panitera Pengganti Effi Sugianti mengabulkan permohonan praperadilan Rudi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong Robot Trading Net89.

Usai membacakan putusan, baik Hakim Estiono maupun Panitera Pengganti Effi Sugianti langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bisa dikonfirmasi.

“Tidak jelas, baca putusannya tidak jelas, kok dikabulkan lagi, parah nih hakim,” teriak salah satu korban yang hadir sejak pagi di PN Jaksel.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali