Semarang, Gempita.co-Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali populer. Bukan lantaran prestasi melainkan harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran dilaporkan terkait dugaan menikahi bocah berusia tujuh tahun.
Dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020), Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa korban telah menjalani tes visum.
“Hasil visum korban sudah keluar. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan pernikahan di bawah umur ini. Kasus ini juga sudah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Jateng,” kata Iskandar.
“Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini. Saksi yang diperiksa ada enam orang,” sambung Iskandar.
Pihaknya masih belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangannya. Ia memastikan proses penyidikan masih berlangsung.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, mengatakan Syekh Puji diduga menikahi secara siri anak berusia 7 tahun pada 2016 lalu.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” ungkap Endar.
Sebelumnya, nama Syekh Puji membuat heboh publik Tanah Air karena menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 silam. Saat itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.