Kemenag Bantah Informasi Vaksin Sinovac Tak Bisa Digunakan Syarat Umrah

Jakarta, Gempita.co – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H. Dasir membantah informasi yang menyebutkan bahwa jemaah umrah yang disuntik vaksin Covid-19 Sinovac tidak boleh masuk ke Arab Saudi. Penyebabnya, vaksin Sinovac disebut belum medapat sertifikat dari badan kesehatan dunia (WHO).

Menurut Khoirizi, Arab Saudi memang memberlakukan ketentuan bahwa semua orang yang akan masuk negara tersebut harus sudah divaksin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Itu konteksnya kepada siapa saja ya, bukan cuma jemaah haji dan umrah saja. Siapapun yang berkunjung ke Arab Saudi mereka wajib sudah divaksin Covid-19,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/4).

Khoirizi menjelaskan, di Arab Saudi saat ini menggunakan tiga vaksin Covid-19 yakni Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca.

“Pertanyaannya, apakah Sinovac tidak masuk dan tidak dalam lisensi? Sinovac juga masuk, akan tetapi tidak digunakan di Arab Saudi. Sinovac digunakan di Indonesia,” ungkapnya.

Khoirizi menegaskan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menyebut warga Indonesia tak boleh masuk ke negara itu karena vaksinasinya menggunakan Sinovac.

“Yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat semua adalah bahwa tidak ada larangan Indonesia tidak boleh masuk saat memakai Sinovac,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali