Kemenag: Masa Berlaku Visa Umrah Sebelumnya Hanya Sebulan, Kini Jadi 3 Bulan

Ibadah Haji/net

Gempita.co – Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menjelaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kini bisa langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Penerbitan visa bagi jemaah umrah Indonesia prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal tersebut disampaikan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin usai pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah tahun 1444H.

Nur Arifin mengatakan, masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan. Selain itu jemaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” ucap Nur Arifin, di Makkah, Rabu (3/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra menambahkan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah.

“Bahkan, visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking terlebih dahulu di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna,“ kata pria yang akrab disapa Nafit.

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” sambungnya.

Nafit menjelaskan bahwa guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya jemaah dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. Muthawwif diperbolehkan berasal dari warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.

Selain itu, Nafit mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ungkap Nafit.

Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tandas Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, M. Noer Alya Fitra terkait kebijakan terbaru ibadah umrah tahun 1444H seperti dilansir dari Times Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali