Kemenag RI Anggarkan 22 Miliar untuk Akreditasi Prodi PTKI

Kemenag
Kemenag

Jakarta, Gempita.co – Mengawali tahun anggaran baru (tahun 2021), Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam langsung ingin tancap gas di tengah masa pandemi COVID-19 ini. Salah satu program prioritasnya adalah akreditasi program studi (prodi) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dengan rencana anggaran 22 Milyar. Data awal, sejumlah 791 prodi yang akan diakreditasi.

“Tahun 2021 harus lebih cepat lagi dalam melakukan akreditasi program studi. Prioritasnya adalah Prodi pada perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) dengan dana yang disiapkan 22 Milyar. Data yang siap diakreditasi sejumlah 791 prodi “, ungkap Direktur Diktis, Suyitno dalam keterangan resminya, Rabu (6/1/2021)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lebih lanjut Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menjelaskan, akreditasi prodi ini menjadi pintu masuk untuk akreditasi institusi. Semua itu, sesuai dengan rencana beberapa tahun sebelumnya, harus didukung pula dengan kehadiran Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sesuai dengan Sapta Program Diktis, Suyitno menyebut program kelima, percepatan akreditasi itu salah satunya dengan mendorong keberadaan LAM Keagamaan, mengingat karena keterbatasan asesor di BAN-PT untuk Prodi di lingkungan Diktis, khususnya bidang keagamaan.

“Proses pengajuan LAM Keagamaan ini, alhamdulillah sudah berjalan sesuai prosedur. Semoga proposal studi kelayakan LAM Keagamaan yang telah disubmit akhir tahun 2020 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera diproses, sehingga Kementerian Agama dapat diberikan mandat untuk menjalankan amanah dari LAM tersebut, syukur dimulai pada tahun 2021 ini”, ungkapnya.

Pembahasan awal tahun 2021 juga mempertegas agenda berikutnya dari Sapta Program Diktis, yaitu penguatan Ma’had al-Jamiah di PTKI dengan bekerja sama direktorat pondok pesantren. Menurut Suyitno, Pada masa pandemi ini, pembelajaran model daring atau pembelajaran jarak jauh diberlakukan, maka program Ma’had al-Jamiah, sekurangnya setahun para mahasiswa ikut dengan pesantren terdekatnya. Tentu saja, pondok pesantren yang sesuai dengan kriteria, seperti protokol kesehatan harus ketat dan jaringan internet harus kuat. Semua itu harus disiapkan dengan matang awal tahun 2021 ini”.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani yang juga hadir dalam rapat pimpinan memberikan arahan awal tahun 2021 program Diktis, meyakini hal tersebut akan terwujud dengan kerja sama semua pihak, terutama kerja tim Diktis.

“Saya percaya dengan sepenuhnya, apa yang direncanakan oleh Direktur Diktis, insya Allah akan terwujud. Sebab, saya juga mendorong direktorat lain di Pendidikan Islam ini supaya dapat jalan bersama untuk mewujudkan visi misi agung dari Kementerian Agama RI. Berjalan cepat itu penting, tetapi langkah bersama itu jauh lebih mudah akan mewujudkan program prioritas yang berdampak pada masa-masa yang akan datang”, imbuhnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali