Kemenag Soroti Kasus Al-Zaytun: Izin Dibekukan Jika…

Gempita.co – Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata juru bicara
Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023) dikutip detikcom.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Anna menerangkan Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Dan, Pesantren Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali