Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Naik Menjadi Rp105 Juta

Ibadah Haji/net

Gempita.co – Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445/2024 sebesar Rp105 juta per jemaah.

Dalam penjelasan di DPR beberapa waktu lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan kenaikan gaji tahun 2024 dipengaruhi sejumlah faktor antara lain kenaikan kurs dan penambahan pelayanan. Akan tetapi, katanya, usulan itu akan dibahas lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Angka itu naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 juta.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kenaikan biaya.

Seperti kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal serta penambahan layanan.

“Biaya Haji 2023 disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR adalah Rp4.266,” kata Hilman dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (14/11).

Selisih kurs ini, sambungnya, berdampak pada kenaikan biaya layanan yang diklasifikasikan dalam tiga jenis.

Pertama, layanan yang harganya tetap atau sama dengan tahun lalu yakni transportasi bus salawat.

Kemenag mengusulkan biaya penyediaan transportasi bus salawat tahun ini sama dengan 2023. Namun asumsi nilai kursnya berbeda sehingga ada kenaikan dalam usulan.

Kedua, layanan yang harganya memang naik dibanding tahun lalu semisal akomodasi di Madinah dan Makkah.

Ketiga, layanan yang harganya naik dan volumenya bertambah seperti konsumsi di Makkah.

“Harga konsumsi per satu kali makan pada tahun lalu dibanding tahun ini juga naik. Kenaikan bertambah seiring adanya perbedaan kurs,” jelasnya.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR beberapa waktu lalu, Kemenag menjabarkan rincian 14 komponen biaya haji reguler tahun 2024.

Selain yang sudah disebutkan yakni pelayanan akomodasi Rp26 juta, transportasi sebesar Rp4,9 juta, dan konsumsi sebesar Rp9 juta, ada juga biaya penerbangan sebesar Rp36 juta.

Kemudian pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang mencapai Rp19 juta.

Ada pula biaya hidup Rp3,2 juta, perlindungan sebesar Rp226.491.

Lalu pelayanan di embarkasi atau debarkasi diusulkan Rp216.822 serta pelayanan keimigrasian Rp45.947.

Disebutkan juga premi asuransi dan perlindungan lainnya Rp175.000 dan biaya dokumen perjalanan yang mencapai Rp1,7 juta.

Terakhir, biaya pembinaan jemaah haji di Indonesia dan di Arab Saudi sebesar Rp1,2 juta; biaya pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi kisarannya Rp1,4 juta; biaya pengelolaan BPIH Rp319.375.

Sumber: BBCnews

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali