Gempita.co – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya sedang menggodok peraturan baru untuk menjaga harga Minyakita sesuai HET.
“Dari hasil evaluasi kami di wilayah Indonesia Timur, (Minyakita) masih ada yang masih Rp 15 ribu, Rp 16 ribu gitu. Nah, kita perlu mendiskusikan insentif regional yang lain. Kalau kita dalam bentuk angka itu lagi, nanti khawatirnya akan terjadi hak ekspor yang besar sekali. Makanya kita saling diskusi untuk cari insentif yang lain regional, apa dalam bentuk penugasan atau apa kan belum,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Dia mengatakan bahwa pihaknya masih harus menggodok lagi terkait insentif lainnya yang akan diberikan kepada pengusaha yang mengirimkan Minyakita ke wilayah Indonesia Timur.
*Berbagai Sumber