Kemenhub akan Terbitkan SE Untuk Masyarakat yang Bepergian Mendesak

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat agar perekonomian dapat tetap berjalan. (Foto: Ist)

Jakarta,Gempita.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen tentang aturan penyediaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk masyarakat yang bepergian sangat mendesak saat pandemi corona.

Surat Edaran Dirjen tersebut akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan ialah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (1/5/2020).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengakomodasi kebutuhan penting dan mendesak masyarakat agar perekonomian dapat tetap berjalan.

Namun, penyediaan transportasi penumpang secara terbatas akan dilakukan dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan covid-19, yakni menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai Permenhub 18/2020.

Sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, dan pada semua moda transportasi tetap berlaku. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Saat ini, Kemenhub tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait.

“Contohnya seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Adita.

Kemenhub resmi memberlakukan larangan mudik pada 24 April 2020. Permenhub 18/2020 yang menjadi dasar hukum larangan ini ditetapkan sehari sebelumnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali