Kemenhub: Penumpang Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya 90 Orang

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Jumlah penumpang penerbangan internasional, Mulai Hari Ini dibatasi P
pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto meminta kepada seluruh maskapai nasional dan asing membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai hari ini (30/9/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pengaturan ini dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan,” jelas Novie melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

Novie menegaskan, maskapai wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan EGM Bandar Udara.

Data tersebut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal.

Menurut Novie, pembatasan tersebut perlu dilakukan agar setiap otoritas dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat khususnya untuk mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia.

Selain itu, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi antrean pemeriksaan tes PCR termasuk memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal.

“Sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Novie.

Novie menerangkan, tidak hanya Indonesia namun kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara seperti di Australia, Philipina, dan Jepang.

“Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Novie.

Sumber: ATN

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali