Gempita.co – Program booster kedua vaksinasi COVID-19 kepada 50 persen orang dewasa sehat, dikebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Percepatan vaksinasi menargetkan minimal 50 persen penduduk berusia 18 tahun ke atas mendapat dosis booster dengan tetap memprioritaskan pada kelompok risiko tinggi, seperti lansia,” kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril, di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023, dikutip Antaranews.
Program booster kedua ini penting dilaksanakan untuk memperpanjang masa perlindungan vaksin COVID-19 dan memastikan tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.
Syahril mengatakan kebijakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang, yakni berdasarkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 di Indonesia yang masih fluktuatif dalam beberapa waktu terakhir, serta memastikan Indonesia tidak ada kenaikan gelombang kasus akibat ancaman varian baru.
“Pemberian dosis booster kedua ini sangat penting dilakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus,” katanya.