Kemenkes Tetap Gunakan Vaksin Astrazeneca

Jakarta, Gempita.co – Vaksin Astrazeneca tetap digunakan Kementerian Kesehatan
untuk program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Penggunaan vaksin Astrazeneca ini, menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tramizi, masih sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia WHO dan juga Badan Pengawas Obat Eropa (EMA).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sementara kita tentu tetap akan menggunakan vaksin ini karena vaksin ini juga merupakan salah satu vaksin yang telah digunakan di berbagai negara dan memenuhi kriteria vaksin yang layak digunakan di masa pandemi COVID-19 sekarang ini,” kata Nadia dalam zoom meeting di Jakarta pada Senin (12/4/2021).

Nadia mengungkapkan, bahwa hingga kini Badan Pengawas Obat dan Makanan beserta ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group of Immunization) masih belum mencabut izin penggunaan darurat vaksin Astrazeneca.

“Pertama, bahwa WHO tetap merekomendasikan penggunaan Astrazeneca ini. Yang kedua, sampai saat ini penyuntikan Astrazeneca yang kita lakukan sampai saat ini, kita belum menemukan adanya laporan terkait penggumpalan darah, dan yang ketiga, Badan POM bersama dengan ITAGI belum mencabut penggunaan darurat daripada Astrazeneca ini,” tambahnya.

Kemenkes sendiri menurtu Dr Nadia sudah sangat aware dengan berbagai kabar mengenai penggumpalan darah pascaimunisasi dengan Astrazeneca.

“Kita sudah tahu bahwa di awal-awal sudah disampaikan tentang adanya penggumpalan darah oleh Astrazeneca ini,” pungkasnya.

Diketahui, penggunaan vaksin Astrazeneca di kawasan Asia Pasifik diprediksi akan menurun, pasca adanya efek samping pembekuan darah yang terjadi pasca vaksinasi dengan vaksin Astrazeneca. Badan Pengawas Obat Eropa (European Medicine Agency) menetapkan bahwa kasus pembekuan darah merupakan efek samping dari vaksin Astrazeneca, meski sangat minim.

Sumber: rri.co.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali