Kemenkes: Vaksin Nusantara Sudah Bisa Diakses, Meski Belum dapat Izin dari BPOM

Gempita.co- Saat ini Vaksin Nusantara yang digagas oleh Terawan Agus Putranto belum mendapat izin penggunaan dari BPOM, namun menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa vaksin buatan dalam negeri sudah bisa diakses oleh warga yang berminat.

Tentunya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga saat memutuskan untuk imunisasi Covid-19 dengan menggunakan Vaksin Nusantara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sambil menunggu proses uji klinis ini, Vaksin Nusantara sudah bisa diakses masyarakat,” ujar Siti saat On Air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 25 Agustus 2021 malam.

Sebelum disuntikkan ke tubuh warga yang berminat, pihaknya akan terlebih dahulu menjelaskan soal manfaat dan efek samping dari penggunaan Vaksin Nusantara.

Setelah warga menyetujui segala persyaratan maka Vaksin Nusantara akan diberikan sesuai prosedur.

“Jadi bisa dapat vaksin untuk kemudian dilakukan penjelasan, disampaikan manfaat dan efek sampingnya atas persetujuan pasien tersebut maka Vaksin Nusantara bisa digunakan,” kata Siti.

Jika proses uji klinis sudah rampung, menurut Siti jenis tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar vaksin yang digunakan untuk vaksinasi massal.

“Vaksin Nusantara tentunya akan jadi bagian salah satu vaksinasi yang berupa vaksinasi dalam bentuk pelayanan,” tutur Siti.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali