Kemenkeu: Dana Sembako Tidak Dipotong Pajak Sepeserpun

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Dana sembako yang disalurkan ke masyarakat, tanpa potongan pajak sepeserpun.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan setiap sembako yang disalurkan ke masyarakat, tanpa potongan pajak sepeserpun.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo setelah mendengarkan Komisi XI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada di Jakarta. Oleh karena itu, ini menjadi sinyal bagus bagi pemerintah.

Yustinus mengungkap RUU KUP yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disetujui dan akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.

“Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Yustinus di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengajukan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan kepada Komisi XI DPR.

Dia berharap, semoga dengan kemudahan yang didapat distribusi sembako kepada masyarakat lebih cepat dan bagus. Mereka sangat membutuhkan bantuan pemerintah, sehingga harus dilakukan dengan baik dan jujur oleh petugas di lapangan.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” kata Sri Mulyani seperti dilansir dari laman TimesIndonesia.com.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali