Jakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kemitraan antara usaha mikro kecil dengan usaha besar.
Kedua belah pihak melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman sebagai perpanjangan nota kesepahaman yang sebelumnya telah terjalin sejak tahun 2016.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkop UKM dengan KPPU.
“Langkah seperti ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi bagi pelaku UMKM yang bermitra dengan usaha besar untuk dapat melaksanakan persaingan yang sehat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Teten dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan KPPU secara virtual, Senin (26/7).
Langkah strategis ini diambil untuk mendukung PP Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan mandat UU Cipta Kerja, ditunjang oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, kemitraan Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Besar telah diatur dalam pasal khusus yang mencakup pendanaan cepat, tepat, murah, tidak diskriminatif, pengadaan sarana prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku dan penolong, kemasan, perizinan dan keringanan tarif sarana prasarana, fasilitasi dalam memenuhi persyaratan pembiayaan, serta memperoleh dana, tempat usaha, atau Pengadaan Barang dan Jasa untuk pemerintah.
Adapun maksud dan tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang kedua belah pihak dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang operasional serta memberikan kejelasan informasi guna mempermudah proses komunikasi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pembentukan satuan tugas, pertukaran data dan informasi, bantuan ahli (narasumber), koordinasi, advokasi dan sosialisasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Teten menegaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendorong transformasi pelaku koperasi dan UMKM meliputi transformasi usaha informal ke formal, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi dan inovasi, transformasi ke rantai pasok dan ekspor, serta transformasi koperasi modern.
“Diharapkan UMKM dapat terhubung kedalam rantai pasok. Ini menjadi penting agar usaha kecil mikro dapat menjadi mitra usaha menengah besar sehingga jika usaha besar berkembang, UMKM juga akan ikut berkembang,” tegas Teten.
Target-target besar ini, tambah Menteri Teten, tentunya dapat tercapai dengan kerja sama berbagai pihak melalui pendampingan, pengawasan, advokasi dan sosialisasi, serta peningkatan literasi dan pengetahuan Koperasi dan UMKM.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPPU Kodrat Wibowo menambahkan, pihaknya berharap kerja sama ini dapat berjalan lebih intens lagi, khususnya dalam upaya mengkoordinasikan pengawasan kemitraan baik di tingkat pusat atau daerah. Jika diperlukan, kedua lembaga dapat membentuk satuan tugas khusus yang dalam hal ini mengkoordinasi di level teknis sehingga implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan dan menyeluruh.
“Saya yakin dan percaya, kegiatan kita hari kita ini dapat membantu memperbaiki sektor UMKM, selama atau pascakrisis pandemi Covid-19, yang kita harapkan dapat berkontribusi mendorong perbaikan ekonomi dan tentunya sesuai dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional,” pungkas Kodrat Wibowo.