Yogyakarta, Gempita.co – Meski Pandemi Covid-19 melanda, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti.
Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution mengatakan, agar para UMK dapat terus berusaha dan berkembang, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar penyuluhan hukum tentang peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak.
Menurutnya, UMK penting mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak untuk kelangsungan dan keberhasilan usahanya, serta kiat-kiat dalam menyusunannya.
“Agar kedepan UMK tidak lagi terjerat masalah seperti diatas akibat tidak mampu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan usaha/bisnis,” tegas Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution, pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum di Yogyakarta, Kamis (24/6/2021).
Selain itu, kata Eviyanti, UMK penting memahami peraturan hak merek untuk keberhasilan usahanya kedepan. Menurutnya, selama ini telah banyak bukti yang menunjukkan keampuhan sebuah merek (brand) bagi suatu bisnis, namun fakta dilapangan menunjukan masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang memilih fokus pada kuantitas produk, dibandingkan kualitas.
“Padahal kita semua mengetahui di era perdagangan digital seperti sekarang, tuntutan konsumen akan kualitas produk sangat utama, dan kualitas tersebut sebagian besar ditunjukkan oleh merek (brand) sebagai jaminan kualitas yang konsisten dan identitas dari sebuah usaha,” ujarnya.
Eviyanti menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, terkait penyelesaian masalah yang dihadapi, KemenkopUKM telah menyiapkan program fasilitasi untuk melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Yogyakarta, Srie Nurkyatsiwi, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh KemenkopUKM untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan,” katanya.
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Yogyakarta dan teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak.
KemenkopUKM juga menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Yogyakarta, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro kecil.
“PUMK diharapkan memahami hukum perjanjian/kontrak, mengerti pentingnya sebuah perjanjian/kontrak usaha, memahami kiat-kita dalam penyusunan sebuah perjanjian/kontrak terkait usahanya, dan mengerti permasalahan hukum terkait perjanjian/kontrak yang sedang dihadapi dan solusi yang terbaik. Selain itu, mereka paham pentingnya hak merek, mengerti hak dan kewajiban serta pelanggaran hukum berkaitan dengan hak merek, dan dapat mewujudkan merek bagi produknya. Sehingga produk UMK dapat lebih berkualitas dan mendapatkan pelindungan dan hak eksklusif yang berkelanjutan,” tandas Srie Nurkyatsiwi.