Kemenkop UKM Siapkan  Program Bantuan Pedagang  Korban Kebakaran Pasar Cempaka Putih

Pasar Cempaka Putih pasca kebakaran - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menjanjikan memberikan bantuan program sesuai kebutuhan para pedagang Pasar Cempaka Putih yang terdampak pasca kebakaran.

Kebakaran terjadi dipasar tersebut pada Kamis (24/9),  dalam musibah itu sebanyak 672 kios terkabar dan 404 kios selamat,dengan kerugian diperkirakan Rp 24,8 miliar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pertama-tama kami ikut prihatin dengan musibah ini dan berharap pedagang yang terdampak musibah ini diberikan kesabaran. Kami juga kebetulan tinggal di daerah Cempaka Putih dan sering berbelanja disini,” ujar Sekretaris Kemenkop UKM (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan disela penyerahan bantuan 1000 masker dari Kemenkop UKM dan bantuan sembako dari LPDB KUMKM kepada pedagang anggota Koppas Cempaka Putih yang terdampak musibah kebakaran Pasar Cempaka Putih, di Jakarta, Senin (28/9)

Kemenkop UKM juga akan melakukan koordinasi internal dilingkungan Kemenkop UKM untuk memberikan bantuan tanggap darurat kepada para pedagang, maupun eksternal termasuk kepada PD Pasar Jaya yang mengelola pasar Cempaka Putih.

“Selanjutnya Kemenkop UKM juga menyiapkan bantuan program yang Insha Allah dialokasikan pada 2021, kita akan kaji bantuan apa yang cocok dan sesuai kebutuhan para pedagang terdampak musibah kebakaran pasar Cempaka Putih ini,”  tandas Rully.

Sementara itu Dirut Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) Supomo mengatakan kehadirannya di pasar Cempaka Putih karena LPDB KUMKM sudah menganggap Koppas Cempaka Putih sebagai keluarga besar. “Kami juga merasakan itu, karena kemarin saya masih kunjungan ke luar kota baru sekarang saya bisa hadir,”katanya.

Supomo mengatakan pinjaman yang sudah dinikmati pedagang, akan diberikan kelonggaran pada Koppas Cempaka putih untuk penundaan pembayaran sampai12 bulan.

“Kami juga sadar pedgang butuh modal kerja lagi untuk menggeliat lagi, kami masih hitung untuk bantuan modal kerja baru. Memang ini harus dibersihkan dulu yang penting Tempat Penampungan Sementara (TPS) dibangun dulu karena harus ada tempat dulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,”pungkas Supomo.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali