Jakarta, Gempita.co – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan tidak terlibat apapun dalam permasalahan di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Munculnya dualisme di Dekopin seperti yang terjadi saat ini, yaitu Dekopin kubu Sri Untari dan Dekopin kubu Nurdin Halid, merupakan urusan internal tidak ada kaitannya dengan Kemenkop UKM.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Rully Indrawan di Jakarta, Kamis (10/9). Pihaknya tidak terlibat dalam permasalahan di tubuh Dekopin saat ini.
“Kami tidak berpihak pada urusan yang sifatnya hak sebuah organisasi. Malahan kami membutuhkan organisasi Dekopin yang besar dan kuat untuk bersana-sama memerangi dampak negatif pandemi Covid – 19 terhadap ekonomi rakyat melalui koperasi,” kata Rully.
Menurut Rully, pihaknya bahkan sudah mengundang kedua belah pihak untuk membicarakan permasalahan yang terjadi secara baik-baik, meski kemudian belum ada solusi.
Adapun duduk perkara, bermula ketika berlangsungnya Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada November 2019 yang dibuka Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Hasil musyawarah menetapkan Anggaran Dasar Dekopin yang baru. Berdasarkan Anggaran Dasar yang baru tersebut, peserta Munas memilih secara aklamasi dan menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024.
Di sisi lain, terdapat sekelompok peserta Munas yang tidak menyetujui AD/ART berlaku karena berdasarkan perundang-undangaan harus diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres). Mereka yang tidak setuju memilih walk-out dari Munas.
Kelompok ini kemudian menyelenggarakan rapat dan memutuskan Sri Untari sebagai Ketua Umum. Dari sini permasalahan, karena terdapat dua kepengurusan Dekopin.
Setelah Munas, kedua pihak menemui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten masduki dan melaporkan hasil Munas berdasarkan versi masing-masing.
Lanjut Rully, Menkop UKM meminta agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan menugaskan dirinya selaku Sesmenkop dan Deputi Bidang Kelembagaan untuk memediasi.
Namun hingga kini menurutnya belum ada titik temu. “Selanjutnya kelompok Untari membuat surat ke Dirjen Perundang-Undangan, karena dianggap Pak Nurdin Halid melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dekopin. Kemudian, dikeluarkan surat bahwa kepengurusan yang legal itu, kepengurusan Bu Untari,” jelas Rully.
Rully menambahkan pihaknya sangat menghormati surat Dirjen Perundang-Undangan tersebut. Walau muncul pro dan kontra, pihaknya juga mempersilahkan agar pihak-pihak yang kurang puas untuk mengambil jalur hukum.
“Sebagai orang yang berlatarbelakang gerakan koperasi, saya sangat mendukung upaya rekonsiliasi damai untuk Dekopin yang kuat, bersatu, dan bermanfaat bagi masyarakat koperasi yang senyatanya. Hingga bisa membawa pesèŕan sejarah ke masa depan”, pungkas Rully.