Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarnegaraan: Ini Alasan 9 WNA Keturunan Jepang dan New Zealand Ajukan Menjadi WNI

Denpasar, Gempita.co – Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang
sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari delapan orang lahir dari perkawinan campur berkewarganegaraan Jepang dan satu orang berkewarganegaraan New Zealand, mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia pada Senin (28/08).

Pada sidang pewarganegaraan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali melontarkan sejumlah pertanyaan untuk dijawab oleh kesembilan WNA yang lahir dari perkawinan campur tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal,” ungkap Anggiat.

Sidang pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyebutkan pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Anggiat menilai secara formal kesembilan WNA tersebut dinilai baik dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Permohonan menjadi WNI selain berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Adapun delapan WNA yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang yakni I Gede Yuji, Ni Made Ana Surya Dewi, Pande Putu Akira Narayana, Kondo Shoji, Ni Made Sakura Dewi, Anna Inao, I Wayan Daichi, Dewa Putu Uni Putrawan. Sedangkan satu WNA dari perkawinan campur Indonesia-New Zealand yakni Putu Kieran Syme.

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di sini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali