Denpasar, Gempita co – Bukti kecintaan kepada Indonesia, sebanyak 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan dilakukan sidang Pewarganegaraan pada Senin (12/06) bertempat di Ruang Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, Permohonan Pewarganegaraan dapat diajukan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Sesuai dengan Pasal 8 , melalui Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salvita Salim De Corte, warga negara berkebangsaan Jerman mendapat giliran pertama dalam sidang pewarganegaraan tersebut.
Salvita yang berprofesi sebagai seniman ini mengatakan bahwa dirinya memiliki darah Indonesia dari sang Ayah. Salvita juga mengungkapkan kecintaannya terhadap Indonesia dan Ingin terus berkarya di Indonesia.
“Saya lahir dan besar di Indonesia, teman-teman saya banyak di Bali, keluarga saya semua di Bali dan saya ingin terus Berkarya di Indonesia”, ungkap Salvita.
WNA berikutnya yang mendapat giliran sidang pewarganegaraan adalah Oyagi Ryusuke berkebangsaan Jepang. Oyagi merupakan seorang dokter yang baru saja menyelesaikan pendidikannya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertempat tinggal di Luar Negeri.
Status kewarganegaraan Jepangnya didapat melalui Ayahnya yang bekebangsaan Jepang. Salah satu bukti cintanya kepada Indonesia, Oyagi juga mengatakan bahwa dirinya ingin melakukan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat di bidang medis.
Selanjutnya, Kody Satria Lapergue warga negara Prancis menjadi WNA ketiga yang menjalani sidang pewarganegaraan. Kody merupakan mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu Kampus Desain di Bali.
Kody mengukapkan keinginannya sangat besar untuk menjadi WNI dikarenakan dia lahir dan besar di Bali.
Tim Verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal.
Ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik.
Selain itu ketiga WNA tersebut sangat fasih dalam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lancar membacakan Pancasila.
Secara formil ketiga WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat.
Adapun Tim Verifikasi tersebut terdiri dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.