Kementerian ATR/BPN-Polda Metro Kompak Sikat Mafia Tanah

GEMPITA.CO-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polda Metro Jaya akan gencar memberantas mafia tanah.

Saat ini, pihaknya telah menerima 180 kasus yang dilaporkan terkait dengan mafia tanah. Bahkan sebagian kasus ini sudah ada yang di sidangkan di pengadilan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sampai sekarang, sudah ada 180 kasus yang dilaporkan terkait dengan mafia tanah, kasus-kasus tersebut sudah ada yang maju ke pengadilan, sudah P21, hingga sudah penetapan tersangka,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Sengketa Penanganan dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/RB Agus Widjayanto melalui keterangannya , Rabu (3/3/2021).

Menurut Agus, kasus itu diterima sejak Satgas Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Dia juga menilai, pihaknya koordinasi dengan jajaran kepolisian berjalan sangat baik guna memberantas mafia tanah, baik itu di wilayah DKI Jakarta maupun di seluruh Indonesia.

Agus mengungkapkan, laporan kasus yang diterima lebih mengarah ke pemalsuan data tanah (sertifikat), tentunya itu merugikan pihak-pihak lain secara materi.

“Jelas itu di luar kewenangan kami Kementerian ATR/BPN, maka kita bekerja sama dengan Polri dan Polda untuk menyelesaikannya,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama Agus juga mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan rapat koordinasi penyelidikan kasus bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dari rapat tersebut akan mulai dilaksanakan kegiatan operasi pihak kepolisian dalam kasus mafia tanah agar seluruh pihak yang terlibat, khususnya tersangka jerah.

“Nanti dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan gelar pra operasi bersama Polda Metro Jaya dan Polda di seluruh Indonesia, yang nasehat adalah untuk meningkatkan dan meningkatkan penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia tanah,” lanjut Agus.

“Harapannya ke depan ini dapat memberikan efek jerah kepada seluruh pihak yang sengaja melakukan tindakan yang melanggar undang-undang, melanggar hukum untuk kepentingan diri sendiri,” kata Agus.

Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen akan memberantas kasus-kasus mafia tanah yang belakangan ini marak terjadi.

“Kami Polda Metro Jaya bersama dengan Kementerian ATR/BPN melaksanakan rapat koordinasi teknis penyidikan untuk menghadapi kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah,” kata Irjen Fadil kepada wartawan saat rapat koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN.

Menurut Fadil, upaya itu dilakukan dengan tujuan untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah.

Dia juga kembali menjelaskan, jajaran satgas mafia tanah akan mulai melakukan tugasnya kembali untuk memberantas mafia tanah yang masih beredar khususnya di wilayah DKI Jakarta.

“Setelah rapat koordinasi (rakor) ini, satgas mafia tanah akan bekerja berdasarkan target-target dari pembahasan di rapat ini untuk bisa memberantas dan menuntaskan bersama kasus mafia tanah yang terjadi,” jelas mantan Kapolda Jatim ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali