Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Telah Terbitkan 23 Juta Izin untuk 56 Negara

Ibadah Haji/net

Gempita.co – Tercatat 23 juta izin umrah sejak awal musim telah diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Juru bicara dinas haji dan umrah Arab Saudi Hisyam Al-Saeed mengatakan bahwa warga, penduduk, dan pengunjung yang datang dari luar Kerajaan telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah selama bulan suci Ramadhan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Periode masih tersedia bagi orang-orang yang ingin memesan Umrah.

Al-Saeed menegaskan, jumlah orang yang ingin melakukan Umrah sangat besar, khususnya setelah pengumuman Raja Salman untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Pengumuman ini muncul setelah mencabut tindakan pencegahan dan protokol pencegahan yang diperkenalkan untuk membendung penyebaran pandemi.

Al-Saeed menyambut para peziarah sambil berkata, “Kami siap untuk jumlah berapa pun”.

Terkait upaya lapangan Pasukan Khusus untuk pengamanan Haji dan Umrah, pemimpin Dua Masjidil Haram, dan Kementerian Haji dan Umrah yang diwakili oleh kader lapangan, mempersiapkan Dua Masjid Suci secara penuh untuk jumlah jemaah ini, Al -Kata Saeed.

Dia mencatat bahwa kader lapangan siap mengelola kerumunan dengan cara profesional yang biasa.

Sebanyak 56 negara telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah sebelum memasuki Kerajaan hingga saat ini, membantu mereka yang ingin melakukan umrah untuk merencanakan perjalanan yang sesuai untuk mereka.

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya telah memungkinkan pemegang semua jenis visa untuk membuat janji untuk melakukan umrah sebelum memasuki Kerajaan melalui aplikasi Eatamarna.

Mereka yang ingin melakukan umrah harus mengeluarkan visa untuk memasuki Kerajaan, kata kementerian, menekankan pentingnya memastikan masa berlakunya saat mendaftar dan memesan di aplikasi Eatamarna.

Izin umrah akan otomatis dibatalkan jika orang tersebut telah terinfeksi COVID-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, dan jika pemegang visa tidak masuk ke Arab Saudi 6 jam sebelum tanggal pemesanan untuk melakukan umrah.

Sumber: asiatoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali